Imigrasi Sumut Perkuat Fungsi Hukum dan Tata Kelola Kerja Sama
MEDAN, sanubarinews.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperkuat fungsi hukum dan tata kelola kerja sama di lingkungan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) guna mendukung pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Penguatan Fungsi Hukum dan Pembinaan Pengelolaan Kerja Sama di Lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, pada Oktober 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu diikuti para kepala UPT serta pejabat manajerial dan nonmanajerial, baik secara langsung maupun daring.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa fungsi hukum harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan, mulai dari penyusunan kebijakan, pelayanan publik, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi diperlukan untuk mencegah potensi permasalahan hukum sekaligus memastikan setiap keputusan organisasi dapat dipertanggungjawabkan.
“Fungsi hukum tidak boleh dipandang hanya sebagai urusan administratif, tetapi harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan organisasi. Seluruh jajaran perlu meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, mengidentifikasi potensi permasalahan hukum, serta melakukan mitigasi risiko,” ujar Parlindungan.
Dalam pemaparan berikutnya, Sigit Setyawan, A.Md.Im., S.Sos., M.Si., dari Biro Hukum dan Kerja Sama, menjelaskan peran biro dalam mendukung pelaksanaan tugas kementerian, termasuk pemberian bantuan hukum bagi pegawai dan pengelolaan kerja sama kelembagaan.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi dan ketidaksesuaian prosedur dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, setiap persoalan harus ditangani secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta.
Selain aspek hukum, Sigit menyoroti pentingnya pengelolaan kerja sama yang berorientasi pada hasil. Kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga pendidikan perlu diwujudkan melalui program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi organisasi.
“Kerja sama harus memiliki substansi dan tujuan yang jelas. Pelaksanaannya perlu dievaluasi agar kesepakatan yang telah dibuat benar-benar memberikan kontribusi terhadap peningkatan kinerja organisasi,” kata Sigit.
Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Muhammad Firman Akhsani, yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengapresiasi pelaksanaan pembinaan tersebut.
Menurut Firman, penguatan fungsi hukum dan pengelolaan kerja sama merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, setiap kebijakan dan kesepakatan yang dijalankan dapat memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi risiko, serta mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Firman.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi untuk memperkuat kesamaan pemahaman dan koordinasi antara jajaran pusat dan wilayah terkait pelaksanaan fungsi hukum serta tata kelola kerja sama kelembagaan.
Melalui pembinaan ini, jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Sumatera Utara diharapkan semakin cermat dalam menerapkan regulasi, mengantisipasi risiko hukum, dan memastikan setiap kerja sama memberikan manfaat yang terukur.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta visi “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. (MP)
