Sergai

Polsek Dolok Masihul Ringkus 2 Pelaku Pembongkaran Rumah di Pekan Dolok Masihul

SERGAI, sanubarinews.com  – Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus dua orang pelaku pembongkaran rumah yang terjadi di Lingkungan VII, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dialami korban pada awal Oktober 2026.


Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Minggu (04/10/2026) sekira pukul 08.30 WIB. Korban, Roy Syahputra Tarigan (40), warga Dusun II Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, mendapat kabar dari seorang saksi bahwa rumah miliknya di Pekan Dolok Masihul telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan langsung, korban mendapati bangunan rumahnya telah dirusak. Pelaku menggasak sejumlah barang berharga, antara lain 1 unit TV, 1 unit sanyo, 1 unit mesin cuci, 1 unit meteran listrik, 1 unit kulkas, 2 buah jerejak pintu besi, 2 buah jerejak jendela, dan 3 buah kursi plastik warna hijau. Total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai Rp25.000.000,-. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasusnya ke Polsek Dolok Masihul.


Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPDA L. Torosky Manik, S.H., merincikan bahwa pascamegetahui laporan dan melakukan olah TKP, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku. Hasilnya, pada Sabtu (10/10/2026), Tim Opsnal membekuk kedua tersangka di tempat kediaman mereka. Kedua pelaku yakni Imam Wahyudi Alias Tikus (32) dan B S (33), yang mana keduanya berpekerjaan tidak tetap dan merupakan warga Lingkungan VII Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya, lalu dibawa ke markas kepolisian bersama barang bukti berupa 3 buah kursi plastik warna hijau serta serpihan pecahan kaca.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku penjahat rumah kosong tersebut. Kedua tersangka kini telah ditahan di Polsek Dolok Masihul untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat Serdang Bedagai untuk selalu meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan tak ragu melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *