Imigrasi Medan

Selundupkan Sabu ke Medan, WNA Malaysia Ini Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia 10 Tahun

MEDAN, sanubarinews.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan secara resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial AS, setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Selain dipulangkan secara paksa ke negara asalnya melalui Penang, AS juga dijatuhi sanksi administratif keimigrasian berupa penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama sepuluh tahun ke depan.(18/07/2026)


Tindakan tegas ini berawal dari penangkapan AS pada tahun 2015 di Bandara Internasional Kualanamu. Petugas yang jeli berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram di dalam barang bawaannya. Setelah melalui proses penyidikan oleh Polda Sumatera Utara, kasus tersebut bergulir ke meja hijau dan bermuara pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1715/Pid.Sus/2016/PN-Mdn tertanggal 6 September 2016. Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Setelah mendapatkan remisi selama 3 tahun, AS akhirnya dinyatakan bebas murni pada Juli 2026.


Mengantisipasi potensi kerawanan keamanan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan melakukan pengawalan ketat sejak AS melangkah keluar dari gerbang Lapas Kelas I Medan. Langkah presisi ini diambil guna memastikan proses pemulangan berjalan mutlak tanpa hambatan.


Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Medan, Muhammad Tirta Mandala, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif bahkan sebelum masa hukuman AS berakhir. “Kami tidak ingin ada celah sekecil apa pun. Sejak koordinasi awal dengan pihak Lapas Kelas I Medan, Tim Inteldakim sudah bersiaga melakukan penjemputan langsung di pintu gerbang lapas. AS langsung kami amankan ke ruang detensi imigrasi untuk penyelesaian administrasi keberangkatan, memastikan proses pemulangan ke Penang hari ini berjalan mutlak tanpa hambatan keamanan,” ujar Tirta.


Deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum nyata berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Negara Indonesia menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap dunia luar, namun tetap menerapkan kebijakan toleransi nol (zero tolerance) terhadap warga asing yang melakukan pelanggaran hukum berat, khususnya peredaran gelap narkotika.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan, “Negara ini menyambut baik dunia luar, namun memiliki batas toleransi nol untuk mereka yang membawa daya rusak. Begitu yang bersangkutan menghirup udara bebas dari lapas, petugas kami langsung melakukan pengawalan ketat untuk memulangkannya secara paksa ke Malaysia.”


Selain tindakan deportasi, sanksi penangkalan selama 10 tahun juga resmi diberlakukan terhadap AS sesuai dengan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah pengetatan ini mendapatkan perhatian penuh dan dukungan dari tingkat pusat demi memastikan kedaulatan hukum negara tetap terjaga secara absolut.


Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran imigrasi di lapangan untuk menjadikan sanksi penangkalan 10 tahun ini sebagai pesan benderang tanpa kompromi kepada dunia luar. Ia menginstruksikan agar petugas tidak hanya melakukan pemulangan, tetapi juga mengunci rapat semua pintu masuk bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa dengan narkotika, demi menjaga posisi imigrasi sebagai garda terdepan sekaligus benteng terakhir kedaulatan negara.


Kebijakan penindakan yang tegas dan elegan ini merupakan cerminan dari visi ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Melalui penegakan hukum yang konsisten, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen memberikan dampak langsung berupa rasa aman bagi masyarakat, menjaga ketenteraman warga, serta menempatkan perlindungan generasi muda Indonesia di atas segala-galanya.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *