Gagal Edarkan Ganja 24,6 Kg, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Kurir Narkoba Di Spbu Sei Bamban
Sanubarinews.com, Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan upaya distribusi narkotika jenis ganja seberat total 24,6 kilogram. Seorang penumpang mobil travel berinisial A R Alias D (29), warga Mandailing Natal, ditangkap di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 01 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, personel Sat Lantas dan Sat Narkoba Polres Sergai sedang melakukan pengaturan dan pengamanan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.
Kecurigaan petugas muncul ketika sebuah Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota Hiace Travel menerobos kemacetan dan mengabaikan arahan petugas. Petugas segera menghentikan mobil travel tersebut. Saat menginterogasi sopir, Pirman (33), yang mengaku terburu-buru, petugas tidak yakin dan melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua tas yang diduga berisi narkotika, Satu tas ransel coklat berisi 5 bungkus plastik dibalut lakban coklat dan Satu tas koper biru dari bagasi belakang berisi 23 bungkus plastik dibalut lakban coklat.
Kedua tas tersebut diketahui milik penumpang berinisial A R Alias D. Setelah merobek salah satu bungkusan lakban, petugas memastikan isinya adalah narkotika jenis ganja.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, Akp Arif Suhadi, Sh, Mh, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, A R Alias D mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial A L (± 30) dari Mandailing Natal. Tersangka bermaksud menyerahkan ganja tersebut kepada pemesan atas perintah A L.
Untuk aksinya ini, A R Alias D dijanjikan upah sebesar Rp.500.000 per kilogram ganja yang berhasil diedarkan. Tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam distribusi narkotika ini, dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga, dan juga akan memperoleh ganja tersebut secara cuma-cuma.
Total berat bruto narkotika jenis ganja yang diamankan adalah 24.600 gram atau 24,6 kilogram.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu Uang tunai sebesar Rp.82.000, 1 unit handphone merek Samsung warna hijau, 1 lembar tiket penumpang Mobil Mini bus Komersial tipe Toyota HIACE Travel atas nama tersangka.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka A R Alias D dijerat melanggar Pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat berat ganja yang melebihi 1 kilogram, pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MP)
