Sergai

Sempat Buang Barang Bukti Saat Dikejar Polisi, Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus

SERGAI, sanubarinews.com— Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (46) pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai ini ditangkap di lokasi Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri setelah sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti dari kejaran petugas.


Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi akurat dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi serta kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, IPDA Taufik Nasution, S.H., memimpin langsung Tim Opsnal untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai.


Saat melakukan pengamatan di lapangan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Menyadari kehadiran aparat kepolisian, pelaku (SN) mendadak panik dan langsung melarikan diri sembari melempar sebuah kantong plastik berwarna hitam ke pinggir jalan. Tim Opsnal dengan sigap melakukan pengejaran hingga berhasil membekuk pelaku. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, SN mengakui bahwa kantong plastik hitam yang dibuangnya memang sengaja dilempar karena panik melihat kedatangan petugas di lokasi.


Dari hasil penggeledahan dan penyisiran barang bukti yang dibuang, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu (berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram), 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu (berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram), 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit HP merek Realme warna hitam, 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).


Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Kamis (27/8/2026) menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah aktif berpartisipasi memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.


Saat ini, terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang RI tentang Narkotika.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *