Tak Sampai 1x24Jam Polsek Dolok Masihul Polres Sergai, Berhasil Seorang Pria Dalang Pembongkaran Rumah Curi 1 Unit Sp. Motor

Sanubarinews.com, Sergai | Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Berhasil menangkap Seorang Pria A R Als O umur (32) tahun, tersangka Pembongkaran Rumah tepatnya di Dusun II Desa Kelapa Bajohom, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, kamis (19/06/2025) sekira pukul 06.30 wib.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjuntak, SH menerangkan awal mula kejadian, pada saat korban Ponimin umur (61) tahun hendak ke dapur rumahnya melihat pintu sudah terbuka, lalu melihat Satu Unit sepeda motor Merk Honda Supra 125 warna Hitam Merah miliknya. namun sudah tidak ada lagi (Hilang). setelah itu korban melihat ada Engsel Pintunya sudah rusak akibat dibobolnya.
Atas kejadian tersebut, lalu korban mengalami Kerugian Materil Sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). dan Merasa Keberatan atas kejadian tersebut. Makah itu korban membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul guna dilakukan dan di Proses Penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku diwilayah NKRI.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. Simanjutak, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Qory O. Siregar, SH, MH melakukan penyelidikan kasus tersebut.
dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa tersangka A R alias O sedang berada disekitaran desa kelapa bajohom, kecamatan serba jadi sekira pukul 17.00 wib dengan hari yang sama.
Lalu Gerak cepat, tim unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Iptu Qory O. Siregar, SH, MH bergerak menuju Lokasi, sesampainya dilokasi tim melakukan penyelidikan kembali, tepatnya sekitar pukul 20.00 wib tim melihat pelaku A R alias O sedang duduk di warung seberang jalan depan PT. MAS.
Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyergapan serta penangkapan terhadap tersangka A R Als O, setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui dirinya sendiri yag melakukan pencurian didalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mengambil sp. Motor milik korban.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang di Mako polres Sergai (20/06/2025) membenarkan Gerak Cepat Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Khususnya Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang Dipimpin Iptu Qory O. Siregar, SH, MH yang telah berhasil mengamankan 1 Orang Tersangka dalang terhadap pencurian 1 Unit Sp. Motor Merk Honda Supra 125 warna Hitam Merah di dalam rumah tepatnya di dapur rumah milik Korban An. Ponimin, laki-laki 61 tahun warga Dusun. II Desa. Kelapa Bajohom Kecamatan. Serbajadi Kabupaten. Sergai.
Tersangka A R Als O, telah melanggar Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berupa pidana penjara hingga 7 tahun,” tegasnya. (MP)