Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu berkomitmen untuk mencegah TPPO.
Sanubarinews.com, Medan | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu sebagai salah satu UPT kementerian imigrasi dan pemasyarakatan di Medan, Sumatera Utara berkomitmen untuk ikut aktif berpartisipasi dalam melakukan pencegahan dan penyalahgunaan dokumen perjalanan atau paspor. Hal ini sebagai wujud nyata Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu dalam upaya pencegahan TPPO.
Sebagaimana di jelaskan dalam UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa salah satu fungsi Keimigrasian adalah memberikan pelayanan Keimigrasian bagi warga negara Indonesia. Hal ini dilakukan antara lain dengan memberikan pelayanan penerbitan paspor bagi WNI baik itu permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan paspor dan mencegah TPPO, seluruh proses pembuatan paspor akan melalui tahapan wawancara yang bertujuan untuk memverifikasi kebenaran identitas pemohon, memastikan keabsahan dokumen, serta mengetahui tujuan perjalanan guna mendeteksi sejak dini risiko korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil wawancara, petugas berhak menolak permohonan jika ditemukan kondisi berikut :
1. Memberikan Keterangan Tidak Benar
2. Dokumen Tidak Lengkap / Tidak Valid
3. Terindikasi Pekerja Migran Non-Prosedural (Ilegal)
4. Data Biometrik Duplikat
5. Masuk Daftar Pencegahan
Terhitung dari Januari 2026 hingga Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu telah melakukan sebanyak 496 penolakan permohonan paspor. Sebanyak 145 diantaranya ditolak karena terindikasi akan bekerja di luar negeri secera non – prosedural. 351 sisanya di karenakan duplikasi permohonan (sudah pernah memiliki paspor namun mengajukan permohonan baru) dan juga perbedaan data pada dokumen pemohon.
Hal ini merupakan upaya dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu untuk ikut mencegah TPPO.(MP)
