Polres Sergai Ringkus 35 Tersangka Narkoba dan Curat, Termasuk Pencuri Asset Tol Hingga Meteran Air Dinas PUTR

SERGAI, sanubarinews.com — Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) selama periode Agustus hingga September 2026. Kegiatan pimpinan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. ini berlangsung pada Selasa (15/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Aula Tathya Dharaka Mapolres Sergai. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, AKBP Jhon Sitepu menjelaskan bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 Laporan Polisi (LP) dengan total 27 orang tersangka, yang terdiri dari 25 pria dan 2 wanita. Dari keseluruhan tersangka, 18 orang ditindak sebagai pengedar dan 9 orang lainnya sebagai pengguna. Sejumlah barang bukti disita petugas, meliputi 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit ponsel, 3 buah bong, 8 kaca pirex, 6 unit timbangan digital, plastik klip transparan, uang tunai Rp1.515.000,-, serta 3 unit sepeda motor.
Dua kasus narkotika menonjol turut dipaparkan, yaitu penangkapan MHA alias J (20) di Pantai Cermin Kanan pada 12 Agustus 2026 dengan barang bukti 21 butir ekstasi berbagai warna. Selanjutnya pada 2 September 2026, petugas mengamankan AWN alias P (30) di Teluk Mengkudu beserta barang bukti sabu seberat total bruto 6,38 gram. Para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 hingga 6 tahun penjara. Sementara untuk para penyalah guna/pemakai dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 untuk diarahkan pada proses rehabilitasi sesuai SE Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010.
Sementara itu, Sat Reskrim Polres Sergai mengamankan 8 orang tersangka pria dari 5 Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian 1 unit mobil microbus Isuzu senilai Rp110 juta di Teluk Mengkudu pada April 2026. Tim URC Sat Reskrim berhasil membekuk eksekutor utama MR alias A pada 28 Agustus 2026, yang kemudian berkembang pada penangkapan tiga orang penadah, yakni SS alias R, EG alias B, dan S, di mana unit mobil diketahui telah dijual secara terpisah (dicincang) di kawasan Percut Sei Tuan.
Pengungkapan lain meliputi kasus pencurian massal meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Sergai di wilayah Teluk Mengkudu dan Sei Rampah dengan total kerugian mencapai Rp40,8 juta. Petugas berhasil meringkus dua pelaku, MS alias M dan R alias B, pada 2 September 2026 di Sei Bamban. Pada hari yang sama, petugas mengamankan MSS alias P, seorang residivis yang nekat mencuri kabel rambu Jalan Tol Perbaungan PT Jasa Marga Kualanamu Tol hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp81,1 juta.
Terakhir, petugas mengamankan MP alias J atas kasus pencurian dengan pemberatan di usaha Doorsmeer Lucky Cars Sei Rampah pada 4 September 2026 yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp220,8 juta. Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana pencurian ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 5 tahun penjara serta Pasal 477 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut.(MP)
