Nekat Jual Sabu, Penjahit Pakaian di Teluk Mengkudu Diciduk Polres Sergai

Sanubarinews.com , SERGAI — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Dusun II Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai pada Rabu sore (3/9/2026) sekira pukul 16.20 WIB.
Tersangka diketahui berinisial SY (50), seorang penjahit pakaian warga Dusun II Desa Liberia. Dari tangannya, petugas menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,1 gram yang dibalut kertas putih dan tisu, serta satu unit ponsel Android.
Bermodal Strategi Undercover Buy
Penangkapan SY berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Sat Res Narkoba Polres Sergai langsung bergerak melakukan pemantauan intensif di lokasi.
Guna memancing pelaku, petugas menerapkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi disepakati dan pelaku menyerahkan paket sabu, petugas di lapangan bergerak cepat menyergap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, SY mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan lima paket sabu dari seorang pria berinisial RZ di daerah Tembung dengan harga Rp200.000 per paket.
”Dari lima paket yang dibeli, tiga paket di antaranya sudah berhasil terjual. Pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Polisi Minta Warga Terus Lapor
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membantu membendung peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke Polres Sergai atau hubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas,” tegas AKP Bringin Jaya.(MP)
