Grebek Pengedar Sabu di Lubuk Bayas, Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pelaku

SERGAI, sanubarinews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/8/2026). Kedua tersangka yang diamankan yakni BA (29) dan MH (36), yang merupakan warga setempat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB mengenai maraknya aktivitas transaksi narkoba di Dusun II Desa Lubuk Bayas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan BA saat hendak melakukan transaksi mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 3549 XBO.
Dari hasil penggeledahan terhadap BA, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, satu bal plastik klip kosong, pipet sekop, serta unit ponsel di dalam jok sepeda motornya. Berdasarkan interogasi awal di lapangan, BA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, MH.
Petugas langsung melakukan pengembangan menuju kediaman MH di Dusun I Desa Lubuk Bayas. Meski sempat berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas, MH berhasil ditangkap. Didampingi Kepala Desa setempat, petugas menggeledah kamar rumah MH dan menemukan kotak pensil berisi tiga paket sabu, timbangan digital, skop aluminium, serta dua paket sabu lainnya di atas papan tempat tidur, ditambah uang tunai Rp400.000,- dan satu unit ponsel Android. Total barang bukti sabu yang disita dari MH memiliki berat kotor 2,51 gram (berat bersih 1,76 gram).
Kapolres Sergai melalui Kasat Res Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H. yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menciptakan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dari narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP.(MP)
