Polresta Sergai Ringkus 2 Pelaku Spesialis Pencurian Meteran Air Milik Dinas PUTR

SERGAI, sanubarinews.com— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian puluhan meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Sergai. Dua dari empat pelaku berhasil diringkus petugas saat berada di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni M S alias M (20) dan R alias B (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Rampah yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit becak bermotor warna hitam tanpa plat nomor yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Dinas PUTR Pemkab Sergai yang diwakili oleh Krisman Simanjuntak, S.H., terkait maraknya aksi pencurian meteran air di sejumlah lokasi. Aksi pertama terjadi pada Kamis (3/7/2026) di Desa Pasar Baru, Teluk Mengkudu, dengan kerugian 20 unit water meter senilai Rp8.000.000. Tak berhenti di situ, pada Senin (20/7/2026), sebanyak 102 unit meteran air milik warga di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo kembali lenyap, dengan total kerugian mencapai Rp40.800.000.
Menanggapi laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka. Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku beraksi bersama dua rekan lainnya berinisial J dan P, serta menjual seluruh barang hasil curian ke penampung barang bekas (botot).
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas di lapangan juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lain yang DPO serta mencari barang bukti hasil curian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam para pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(MP)
