Respons Cepat Aduan Warga, Polisi Sergai Bekuk Pria Bawa 10 Gram Sabu, Pemasok Ditetapkan DPO

Sergai, sanubarinews.com | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 10 gram. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan cepat masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Tersangka yang diamankan berinisial S D S (32), dengan alamat di Kampung Banten, Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Serdang Bedagai. Ia diringkus di sekitar Lingkungan I Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis, 18 September 2025, sekira pukul 15.30 WIB.
KANIT 1 Sat Resnarkoba Polres Sergai, IPDA Joko Winarno, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan. “Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi di Lingkungan I Simpang Tiga Pekan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan ini, tim opsnal langsung menuju lokasi untuk penyelidikan dan pemantauan,” ujar IPDA Joko Winarno.
Saat menyusuri lokasi, petugas melihat seorang pria yang dicurigai sedang berjalan. Pria tersebut, yang belakangan diketahui adalah S D S, langsung dihentikan, ditangkap, dan digeledah.
“Saat penggeledahan, pelaku dengan jujur mengakui bahwa ia memiliki narkotika di saku celana kanannya,” tambah IPDA Joko Winarno.
Barang Bukti dan Penetapan DPO
Dari tangan tersangka S D S, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Dua plastik klip ukuran besar yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 10,04 gram. Satu unit telepon seluler (HP) Android.
Setelah diamankan, S D S mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang ia kenal dan tinggal di Kecamatan Perbaungan. S D S mengaku menerima sabu tersebut dari J untuk dijual kembali.
PS. KASI HUMAS Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, menambahkan bahwa tim opsnal telah berupaya melakukan pengembangan ke lokasi J, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Berdasarkan keterangan tersangka S D S, diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari tersangka J. Tersangka J saat ini telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim akan terus memburunya,” tegas IPTU L. B. Manullang.
Tersangka S D S beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.(MP)
