Polres Sergai Pam Unras PUK SPPK-FSPMI PT. SRA Kotarih Di Depan Gedung DPRD Sergai
SERGAI, sanubarinews.com | Kabag Ops Polres Serdang Bedagai Kompol L.S. Siregar, S.H memimpin Pengamanan (Pam) Aksi Unjuk Rasa (Unras) Damai Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK – FSPMI) PT. Sri Rahayu Agung (SRA) Kotarih di Depan Kantor DPRD Kabuoaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (16/01/24) Pukul.11.46 Wib.
Sebelum menuju Kantor DPRD Kabupaten Sergai, Penanggung jawab aksi Unras, Rahim, Syahrul, dengan Koordinator Aksi Suhendra, dan Orator Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo S.H, Ketua KC FSPMI Sergai M. Lui Nasution, Rahim, dengan jumlah massa sekitar 80 orang berkumpul di Perumahan Perkebunan PT. Sri Rahayu Agung (SRA) Kotarih.
Dalam orasinya, Orator aksi Suhendra berharap PT. SRA segera membayarkan penuh upah pekerja buruh yang belum dibayarkan selama 2 Bulan (November dan Desember).
“Kami berharap PT. SRA segera memperkerjakan kembali pekerja buruh yang jelas atau membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan mempensiunkan pekerja / buruh yang telah memasuki umur pensiun dan memberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, Tuturnya.
Selain itu lanjutnya, PT. SRA diminta segera mengangkat seluruh pekerja / buruh yang bekerja di bagian proses produksi utama menjadi pekerja / buruh PKWTT / SKO, kemudian membuat peraturan perusahaan dengan melibatkan Pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SRA.
“PT. SRA diminta agar tidak melakukan intimidasi atau diskriminasi terhadap pekerja / buruh yang bersertifikat”, Pungkasnya
Ketua Komisi B DPRD Sergai M. Rajali Prima, S.Sos saat menerima massa aksi menyampaikan terimakasih, dan mengajak para perwakilan dari Massa aksi untuk melakukan mediasi.
“Kami DPRD Kabupaten Serdang Bedagai menerima aspirasi bapak ibu untuk selanjutnya kita lakukan mediasi di Kantor DPRD nantinya, dan permasalahan ini sudah menjadi agenda utama DPRD Kabupatrn Serdang Bedagai, dan akan menindaklanjuti aspirasi bapak ibu”, Ujarnya singkat.
Menanggapi hal itu, UPT II Disnaker Provinsi Sumut Sopiyan Menjelaskan bahwa UPT II Disnaker Provinsi Sumatera Utara sudah meluncur pada bulan Oktober ke PT. SRA, kemudian menindaklanjuti terkait menunggaknya upah pekerja PT. SRA, dan sudah terealisasi di bulan November.
“Bapak ibu merupakan pekerja resmi PT. SRA, untuk itu UPT II Disnaker Provinsi Sumatera Utara mendukung pekerja, dan buruh untuk menindaklanjuti aspirasi para pekerja / buruh”, Pungkasnya.
Sementara, Kadisnaker Kabupaten Serdang Bedagai H. Iksan AP mengatakan bahwa Disnaker Kabuoaten Serdang Bedagai sudah melakukan upaya-upaya mediasi terkait tuntutan tersebut
Dijelaskannya, Disnaker Kabupaten Serdang Bedagai tidak memiliki kewenangan terkait upaya penindakan melainkan kewenangan tersebut Disnaker Provinsi Sumatera Utara, dan Disnaker Kabuoaten Serdang Bedagai sudah meminta PT. SRA untuk memfokuskan terkait penyelesaian terkait permasalahan tersebut
“Disnaker Kabupaten Serdang Bedagai akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan terkait upah pekerja PT. SRA ini”, Imbuhnya.
Dari hasil pertemuan tersebut didapat kesimpulan bahwa DPRD Kabupaten Serdang Bedagai akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (23/01/24), dengan mengundang pihak PT. SRA, dan Instansi terkait, serta menghadirkan perwakilan pekerja buruh PT. SRA untuk membahas terkait permasalahan yang terjadi di PT. SRA Kotarih.
Turut hadir, Ketua Partai Buruh Provinsi Sumut selaku selaku Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, S.H, Ketua Exco Partai Buruh Sergai selaku Ketua FSPMI Sergai M. Lui Nasution, Fungsional mediator Disnaker Sergai Rizal Siagian, Kasat Intelkam Polres Sergai AKP Siswoyo, Kasat Lantas Polres Sergai AKP Andita Sitepu, S.H, Kasat Sabhara Polres Sergai AKP Silvester Butarbutar, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral, S.H, Kanit II Sat Intelkam Polres Sergai Ipda Hari Ashari, S.H, dan Personil pengaman Polres Sergai. (Red/MP)