Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin Gerebek Sarang Narkoba di Kota Pari

SERGAI, sanubarinews.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin berhasil menggerebek lokasi yang terindikasi sebagai sarang narkoba di Dusun V Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu sekitar pukul 12.00 WIB. Penggerebekan ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.(9/9/2026)
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H. bersama tim opsnal melakukan pengintaian di lokasi. Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli paket sabu seharga Rp90.000. Saat tersangka pengedar hendak menyiapkan pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari, beserta rekannya JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari, yang berada di lokasi sebagai pengguna.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, serta satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu dan satu bal plastik klip kosong. Selain itu, disita pula satu buah kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip sedang diduga sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap (bong) rakitan, satu buah kaca pirek berisi bercak diduga sabu, dan satu buah mancis warna biru.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) gabungan tersebut. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” tegas AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026).
Atas perbuatannya, tersangka DW disangkakan Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara tersangka JLG disangkakan Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MP)
