Sergai

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai


SERGAI, sanubarinews.com  |  Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengakhiri pelarian Muhammad Riduan alias Ridwan / Ajo (42), pelaku pencurian satu unit mobil Microbus Isuzu bernilai Rp110 juta. Pelaku yang merupakan warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya setelah empat bulan menjadi buronan polisi.(29/08/2026)


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekira pukul 22.15 WIB di sebuah bengkel yang berlokasi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Kejadian bermula ketika saksi Samsul Ahyar Nasution membawa mobil Microbus bernomor polisi BM 7675 JU milik korban, Muchtar Lupti (49), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki. Pelaku yang bekerja sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan tersebut.


Sekira pukul 21.50 WIB, Kusnadi selaku mekanik meninggalkan lokasi bengkel sejenak menuju SPBU untuk buang air kecil. Saat itu, kunci kontak kendaraan ditinggalkan di dalam laci mobil sementara pelaku sedang tertidur di dalam kendaraan. Namun, sekembalinya Kusnadi ke bengkel pada pukul 22.15 WIB, mobil Microbus beserta pelaku sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp110.000.000,- dan meresponsnya dengan membuat laporan resmi ke Polsek Teluk Mengkudu.


Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama hampir empat bulan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., mendapatkan titik terang keberadaan pelaku. Pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB, petugas bergerak menuju lokasi penjejakan di Dusun 2 Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Hingga akhirnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka Muhammad Riduan berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengungkapkan bahwa mobil hasil curian tersebut telah ia jual kepada seorang pria berinisial Rian (R) di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga murah yakni Rp7.000.000,-. Saat ini, barang bukti satu unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU masih dalam proses pencarian dan pengejaran (DPO) terhadap penadah Rian. Pelaku selanjutnya diboyong ke Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Riduan alias Ridwan / Ajo dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *