Sergai

Tiga Hari Buron, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai Bekuk Pembunuh Irfan Barus

Sanubarinews.comSERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa Irfan Barus alias Batak (31). Tersangka berinisial SD alias S (45) diringkus polisi di pelariannya setelah sempat buron selama tiga hari.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod S. Situngkir, SH, MH, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka adalah emosi sesaat yang dipicu oleh pertengkaran mulut.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekira pukul 06.30 WIB di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda. Kejadian bermula saat tersangka mendatangi sebuah gubuk pembuatan parang (cakruk). Di sana, tersangka sempat mengusir rekan korban bernama Dedek dengan nada mengancam sambil menghunuskan sebilah pisau.

Korban Irfan Barus yang berada di lokasi mencoba membela rekannya dengan berkata, “Apa, jangan tuduh-tuduh orang.” Namun, ucapan tersebut justru menyulut amarah tersangka.

“Tersangka menuduh korban sebagai pelaku suatu masalah selama ini. Terjadi cekcok mulut hingga akhirnya tersangka menusukkan pisau belati ke arah dada kiri korban,” ujar AKBP Jhon Sitepu dalam keterangannya, Senin (23/2).

Meski sempat menangkis serangan kedua yang mengenai pundak kirinya, korban yang terluka parah berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke area perkebunan PT Cinta Raja. Sayangnya, luka tusukan tersebut sangat fatal. Hasil otopsi dari RS Bhayangkara Medan menyatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut yang menembus kantong jantung serta paru-paru.

Usai melakukan aksinya, tersangka sempat bertemu dengan warga dan menceritakan perbuatannya, namun kemudian melarikan diri. Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai dan Polsek Kotarih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelarian SD berakhir pada Rabu (18/2/2026) dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah diboyong ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu bilah pisau belati bergagang kayu sepanjang ± 30 cm (alat kejahatan).
* Pakaian korban yang berlumuran darah dalam kondisi robek.
Atas perbuatannya, tersangka SD alias S dijerat dengan pasal berlapis pada UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana:
* Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
* Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Kegiatan doorstop ini turut dihadiri oleh Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsady, serta sejumlah insan pers.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *