Polres Sergai Gerak Cepat Ringkus Spesialis Pencuri Mobil L300 di Rumah Kosong

SERGAI, sanubarinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat meringkus seorang anggota komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat. Tersangka berinisial YA alias Y (33) diciduk petugas saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, pada Minggu (7/6/2026).
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim bersama Tim Opsnal.
“Benar, pelaku YA merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil Mitsubishi L300 lintas kabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya saat memberikan keterangan, Senin (8/6/2026).
Beraksi di Belasan TKP Lintas Kabupaten
Dari hasil interogasi, tersangka YA mengaku tidak bermain tunggal. Ia menjalankan aksinya bersama tiga rekan lainnya berinisial IP alias K, M alias W alias K, dan I (kini buron).
Di wilayah hukum Sergai, komplotan ini tercatat sudah beraksi sebanyak empat kali. Menariknya, salah satu aksi mereka gagal total karena mobil curian tersebut mendadak terbakar akibat korsleting mesin saat hendak dibawa kabur.
Tak hanya menyasar mobil pikap di Sergai, sindikat ini ternyata juga terlibat dalam belasan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah tetangga. Mereka mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali di Kabupaten Simalungun/Pematang Siantar dan 5 kali di Kabupaten Deli Serdang.
Komplotan ini dikenal memiliki modus operasi yang cukup rapi. Saat beraksi, mereka hanya bermodalkan obeng yang telah dimodifikasi serta sistem jumper kabel untuk menghidupkan mesin mobil sasaran secara paksa.
Tugas di lapangan pun dibagi secara terstruktur:
YA dan M alias W alias K: Bertugas memantau situasi keamanan di sekitar lokasi target serta mendorong mobil pikap keluar dari area parkir.
IP alias K: Bertugas sebagai sopir mobil operasional (Avanza) untuk mengantar-jemput komplotan.
I (Buron): Bertugas mengeksekusi (menghidupkan mesin) sekaligus menjual mobil hasil curian. Dari setiap unit mobil yang berhasil dijual, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka YA, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel Samsung, 1 buah jam tangan, serta belasan helai pakaian (celana dan kaos) yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
“Saat ini tersangka YA sudah ditahan di Polres Sergai dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya 7 tahun penjara. Sementara untuk pelaku lain yang identitasnya sudah kami kantongi, tim di lapangan masih melakukan pengejaran intensif,” tegas AKP Bringin Jaya.
Menutup keterangannya, Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, dan segera memanfaatkan Call Center Polri 110 jika melihat pergerakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(MP)
