Sergai

Kurang Dari 1×24 Jam 2 Pelaku dan 1 Penadah Di Amankan Sat Reskrim Polres Sergai,1 Pelaku Masih DPO

Sanubarinews.com, Sergai – Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan curat yang merugikan Poltak B Tambunan pemilik gudang penyimpanan alat panen di Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.


Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 1×24 jam polisi menciduk dua pelaku utama S als U 45 dan A S als D 33 serta satu penadah A als U 38 Sementara satu pelaku inisial M kini masuk Daftar Pencarian Orang DPO.


Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu 7 Desember 2025 Saat saksi Adi penjaga gudang melihat barang-barang berharga seperti trafo las mesin gerinda dan berbagai sparepart telah raib Rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku masuk gudang dini hari pukul 0400 WIB.


Setelah korban membuat laporan polisi tim opsnal di bawah komando Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir dan Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata langsung bergerak cepat.


Dini hari Senin 8 Desember 2025 kedua pelaku utama S als U dan A S als D ditangkap di Dusun I Suka Tani Dari interogasi mereka mengakui mencuri bersama M dan menjual seluruh hasil curian kepada penadah A als U seharga total Rp1.350.000.


Tim kemudian mengamankan penadah A als U beserta sejumlah barang bukti hasil curian seperti baterai saringan ayakan hingga trafo las Para pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan memotong seng atap menggunakan martil dan gunting Uang hasil kejahatan dihabiskan untuk makan judi slot dan narkotika jenis sabu.


Kasi Humas Polres Sergai Iptu L B Manullang membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pelaku M masih dalam pengejaran
Kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP ancaman 4 tahun penjara Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *