Sergai

Polres Sergai Amankan Konstatering dan Eksekusi Lahan Seluas 3702 M2, di Perbaungan

Sanubarinews.com, SERGAI  | Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB bertempat di Lingk. VI Kel. Tualang Kec. Perbaungan telah berlangsung kegiatan pelaksanaan konstatering dilanjutkan Eksekusi pengosongan lahan antara Pemohon Amrick dengan termohon Ramlan, DKK.


Adapun yang hadir dalam kegiatan, Kapolres Serdang Bedagai diwakili Kabag Ops Kompol. Hendro Sutarno, SH. Kapolsek Perbaungan AKP. S. Gurusinga, SH. Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai AKP. Siswoyo. Kasat Binmas Polres Serdang Bedagai AKP. D. Panjaitan. Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP. Iwan Hermawan, SH. Ps. Kasat Sabhara Polres Serdang Bedagai Iptu M. Sihombing, SH. Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH. MH. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sei Rampah, M. Amri Satya Siregar, SH. MH. Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH. Perwakilan ATR/BPN Kab. Serdang Bedagai Selvi dan Mindo. Pemohon Amrick dan kuasa hukum Rajendar Sigh, SH. Lurah Tualang Erwin. Kepling VI Tualang Supriadi. Personil pengamanan Polres Serdang Bedagai.



Rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.15 WIB dilakukan apel pelaksanaan konstatering di Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kabag Ops dan diikuti oleh peserta kegiatan. Pukul 08.30 WIB, PN Sei Rampah bersama dengan petugas BPN, pihak Pemohon mendatangi objek perkara untuk dilakukan konstatering (pencocokan lahan) dan dilakukan pengamanan oleh pihak Polres Serdang Bedagai.



Dilanjut Pukul 09.30 WIB, pelaksanaan konstatering selesai dilaksanakan dan kembali ke Polsek Perbaungan untuk dilakukan konsolidasi. Pukul 10.00 WIB, dilaksanakan apel pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan yang dipimpin oleh Kabag Ops dan Pukul 10.10 WIB, Tim pelaksana eksekusi Pengadilan Negeri Sei Rampah bergerak ke objek lahan dan dilakukan pengamanan oleh personil Polres Serdang Bedagai.

Selanjutnya Pukul 10.15 WIB, Tim tiba di TKP kemudian juru sita membacakan putusan perkara. Pukul 10.25 WIB, kemudian atas perintah dari juru sita pengadilan Negeri Sei Rampah, 1 unit excavator bergerak ke TKP dan melakukan pembersihan objek perkara dan Pukul 13.30 WIB, pembersihan objek perkara selesai dilaksanakan.

Kegiatan berakhir pada pukul 13.35 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi terkendali aman dan baik. ( MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *