Sergai

Polres Sergai Tangkap Pria 60 Tahun Pengedar Sabu di Desa Karang Anyar

SERGAI, sanubarinews.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria lansia berinisial SUT (60) yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun I Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.


Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan tersangka. Pria yang sehari-hari bekerja mocok-mocok tersebut kerap memperjualbelikan sabu kepada pelanggan tertentu di wilayah tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Sergai langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan menemukan tersangka sedang berdiri di teras rumah.


Tanpa mengulur waktu, petugas langsung mengamankan tersangka. Demi menjaga transparansi, proses penggeledahan badan dan lingkungan sekitar dilakukan dengan didampingi Kepala Dusun setempat. Hasilnya, petugas menemukan seluruh barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di halaman rumahnya, tepatnya di samping parit dan tertutup tanaman bunga.


Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 helai plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu, 2 helai plastik klip transparan sedang kosong, uang tunai sebesar Rp120.000,-, 1 unit ponsel pintar merek VIVO warna hitam, serta 1 buah kaleng permen warna kuning bertuliskan “LEMON” yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026). Beliau menegaskan bahwa jajaran Polres Sergai tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.


Atas perbuatannya, tersangka SUT kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. Selain itu, Kasi Humas mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kondusivitas daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *