Gelar Doorstop, Polres Sergai Tegaskan Penanganan Kasus Kekerasan Anak Berjalan Transparan dan Objektif

SERGAI, sanubarinews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan keterangan resmi terkait penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang sempat menyita perhatian publik serta viral di media sosial. Keterangan tersebut disampaikan dalam sesi doorstop yang digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai pada Kamis (24/9/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Sat Reskrim, serta Kanit PPA Polres Sergai. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan resmi dari pihak korban telah diterima dengan pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni pelapor dan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan pelaku diketahui saling mengenal satu sama lain. Penyidik mengindikasikan bahwa motif sementara di balik dugaan aksi kekerasan tersebut didasari oleh rasa sakit hati. Murni atas dasar rasa kemanusiaan dan perlindungan hukum, kepolisian saat ini berfokus utama untuk memastikan keamanan korban, memberikan pendampingan psikologis (trauma healing), serta berkoordinasi secara intensif dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis guna melengkapi hasil visum.
Mengenai dinamika penanganan, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebelumnya sempat berlangsung di tingkat Polsek, namun belum mencapai titik temu. Kendati demikian, Polres Sergai menegaskan komitmennya bahwa proses penegakan hukum akan tetap berjalan secara tegas, objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan regulasi Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.
Meski jalur hukum terus digulirkan, kepolisian tidak menutup ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila di kemudian hari mediasi berhasil dan kedua belah pihak menyepakati perdamaian tanpa adanya bentuk paksaan dari pihak mana pun, maka kesepakatan damai tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.(MP)
