Jerat Cinta Palsu Lintas Negara: Imigrasi Medan Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 38 Orang Diamankan

MEDAN, sanubarinews.com | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online) lintas negara bermodus asmara atau love scamming. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 38 orang pelaku yang beroperasi di wilayah Kota Medan.(06/07/2026)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sumatera Utara, Parlindungan, mengonfirmasi bahwa dari total pelaku yang ditangkap, terdapat 7 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi penggerak, serta 31 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertindak sebagai pekerja/operator.
Kronologi Penggerebekan Dua Lokasi
Operasi pemutusan jaringan penipuan ini dilakukan secara intensif selama dua hari berturut-turut pada 23–24 Juni 2026:
Selasa, 23 Juni 2026: Petugas menggerebek sebuah rumah toko (ruko) di kawasan CBD Polonia saat aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Di lokasi ini, satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang berperan sebagai koordinator serta 31 pekerja WNI berhasil diamankan.
Rabu, 24 Juni 2026 (Dini Hari): Petugas melakukan pengembangan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari operasi kedua ini, lima warga negara RRT dan satu warga negara Vietnam yang diduga kuat sebagai otak penggerak jaringan berhasil diringkus.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 papan tik (keyboard), 7 dokumen perjalanan (paspor) aktif, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, membeberkan bahwa para pelaku memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga Threads. Guna memikat para korban di luar negeri, mereka kerap menyamar dengan profesi mentereng seperti aparat kepolisian, TNI, hingga pejabat publik.
“Menariknya, para pelaku secara spesifik menargetkan pria berkebangsaan Jepang sebagai korban dalam hubungan asmara daring ini,” ungkap Uray Avian. Pihak imigrasi bersama Polda Sumut saat ini masih melakukan pendalaman untuk menghitung total kerugian material yang diakibatkan oleh sindikat ini.
Sebagai langkah tegas, pihak Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk proses deportasi terhadap tujuh WNA tersebut. Tidak hanya diusir, mereka juga akan diajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy. Tidak ada ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal di Indonesia,” pungkas Uray.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan secara intensif guna melacak kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.(MP)
