NasionalSergai

Polres Sergai Ungkap 261 Kasus Narkoba, Sita Ekstasi dan Amankan Senpi Pabrikan Rusia


Sanubarinews.com, Tebing Tinggi  | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui jajaran Polres Serdang Bedagai, Polres Tebing Tinggi, dan Polresta Deli Serdang, bersama Direktorat Reserse Narkoba, menggelar konferensi pers gabungan di Polres Tebing Tinggi pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 14.30 WIB. Konferensi pers ini fokus pada hasil pengungkapan dan penanganan kasus narkotika selama periode 1 Januari hingga Oktober 2025.


Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H. Turut hadir juga para Kapolres jajaran, yakni Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, MSi, dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H.


Polres Sergai Unggul dalam Pengungkapan Kasus
Dalam paparannya, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menyoroti capaian signifikan di wilayah hukumnya. Sepanjang 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 261 kasus tindak pidana narkotika dengan total 352 tersangka.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari ratusan kasus tersebut meliputi: Sabut seberat 599,33 gram, Ganja seberat 3,13 gram, Ekstasi sebanyak 47 \frac{1}{2} butir.


Lebih lanjut, Kapolres Serdang Bedagai juga menyampaikan keberhasilan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai). Kolaborasi ini berujung pada penutupan satu Tempat Hiburan Malam bernama GRAND GALAXY yang berada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Penutupan ini dilakukan setelah Forkopimda bersama tokoh pemuka Serdang Bedagai memanggil pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan tersebut secara mandiri.



Satu kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan tersangka MARUBA SITANGGANG, yang juga dihadirkan saat konferensi pers. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang mengejutkan, antara lain:
9 \frac{1}{2} butir pil warna pink berbentuk mickey mouse yang diduga narkotika jenis ekstasi. Satu pucuk senjata api jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia (pabrikan). Lima butir peluru tajam Kaliber 32 MM.


Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa senjata api yang disita merupakan jenis pabrikan, bukan rakitan, dan saat ini barang bukti tersebut tidak dilampirkan karena masih dalam proses penyelidikan mendalam oleh Laboratorium Forensik (Labfor). Penyelidikan intensif tengah dilakukan untuk mengusut penggunaan senjata api tersebut. Pihak kepolisian menyatakan, apabila ditemukan kaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya, penyidikan terkait akan segera dilanjutkan.


Konferensi pers yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pada pukul 14.50 WIB ini berakhir pada pukul 15.10 WIB dengan sesi foto bersama. Personel Sat Narkoba kemudian membawa kembali tahanan dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Serdang Bedagai dengan pengawalan ketat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *