Respons Laporan Viral di Sosmed, Polres Sergai dan Polsek Kotarih Bakar Dua Gubuk Sarang Narkoba di Silindak

SERGAI, sanubarinews.com — Menindaklanjuti informasi viral di media sosial Facebook terkait aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, tim gabungan Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Unit Reskrim Polsek Kotarih menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Rabu (16/9/2026). Penindakan ini menyasar lokasi gubuk di areal perkebunan kelapa sawit milik Marid Ginting, Dusun I Bahgerger, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penggerebekan dimulai pukul 15.00 WIB dengan apel persiapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kotarih, IPDA Mula Sihombing, S.H., M.H. Setibanya di lokasi pada pukul 16.30 WIB, petugas mendapati dua unit gubuk kayu yang diduga kuat kerap dijadikan tempat penjelukan sabu. Di seputaran gubuk, tim menemukan barang bukti berupa sejumlah plastik klip transparan bekas serta alat hisap sabu (bong). Meski demikian, saat penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan keberadaan para pelaku maupun pengguna di lokasi.
Guna memastikan tindakan kepolisian berjalan transparan, petugas menghadirkan Kepala Dusun I Bahgerger, pemilik lahan Marid Ginting, serta Sinta Dame Purba selaku pengunggah video viral. Setelah dilakukan musyawarah pada pukul 17.00 WIB, seluruh pihak sepakat untuk memusnahkan bangunan tersebut. Tepat pukul 17.10 WIB, petugas bersama masyarakat memusnahkan kedua gubuk tersebut dengan cara dibakar hingga hangus agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku kejahatan. Langkah cepat dan tegas ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat.
Secara terpisah, Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan penindakan tersebut. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dan kesiapsiagaan jajaran Polres Sergai dalam merespons cepat keluhan masyarakat.
“Polres Serdang Bedagai bersama Polsek jajaran tidak akan memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Pemusnahan dua unit gubuk yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu ini merupakan tindakan tegas agar lokasi tersebut tidak lagi meresahkan warga serta mengancam masa depan generasi muda,” tegas AKP Bringin Jaya, Selasa (22/9/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Warga diminta tidak ragu melaporkan setiap indikasi atau aktivitas mencurigakan kepada personel Polres Sergai maupun Polsek terdekat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.(MP)
