Respons Cepat Laporan Masyarakat, Sat Intelkam Polres Sergai Tangkap Supir Truk Tangki Nyabu di Jalinsum Sei Rampah

Sanubarinews.com, Serdang Bedagai – Personel Satuan Intelkam Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pengemudi truk tangki berinisial Z K yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Medan – Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersangka yang merupakan pria asal Aceh ini berawal dari laporan dan kepedulian masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah truk tangki bernomor polisi BK 8143 BH. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Intelkam Polres Sergai segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mendatangi lokasi kejadian.
Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan menyeluruh di bagian kabin truk. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
* 1 bungkus plastik transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu
* 2 buah kaca pyrex yang berisikan lekatan diduga narkotika jenis sabu
* 1 buah kotak rokok warna putih bertuliskan Sampoerna
* 1 buah kotak rokok warna hitam bertuliskan BULL
* 1 buah mancis warna biru yang terakit dengan jarum
* 1 buah mancis warna merah
* 1 buah pipet transparan
* 1 unit ponsel iPhone 11
* 1 buah dompet warna hitam tanpa isi uang
* 1 buah STNK truk tangki bernopol BK 8143 BH
* 1 buah SIM BII Umum atas nama Z K
* 1 buah SIM A atas nama Z K
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mengonsumsi barang haram tersebut di dalam kabin truk saat sedang menunggu perbaikan kendaraannya yang rusak. Narkotika jenis sabu itu dibeli seharga Rp100.000 melalui komunikasi telepon seluler.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat, 7 Agustus 2026, membenarkan keberhasilan penindakan tersebut.
”Membenarkan bahwa pada hari Kamis, 06 Agustus 2026, personil Sat Intelkam Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial ZK yang profesinya sebagai supir truk tangki asal Aceh. Yang bersangkutan tertangkap tangan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam kabin truknya saat terparkir di Jalinsum Medan – Tebingtinggi, tepatnya di depan Masjid Agung, Kec. Sei Rampah,” ujar AKP Bringin Jaya.
AKP Bringin Jaya menambahkan bahwa penangkapan ini terwujud berkat kolaborasi yang baik antara polisi dan masyarakat.
”Penangkapan ini berawal dari laporan dan kepedulian masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi, personel Sat Intel Polres Sergai menemukan barang bukti berupa satu paket plastik transparan berisi diduga sabu, dua kaca pyrex, alat isap, serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.(MP)
