Rekonstruksi Pembunuhan Di Sungai Buaya, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sanubarinews.com, Sergai | Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang merenggut nyawa Irfan Barus (31). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026, bertempat di depan gedung Sat Reskrim Polres Sergai mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Dalam jalannya rekonstruksi, terdapat 10 reka adegan yang diperagakan secara mendetail. Pihak kepolisian menghadirkan langsung tersangka utama berinisial S. Damanik (46), dengan didampingi oleh empat orang pemeran pengganti untuk melengkapi jalannya peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP B. Situngkir melalui KBO Satreskrim IPTU Qory O. Siregar yang didampingi Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa tujuan utama dari rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, kegiatan ini dilakukan agar kronologi kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun IV, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda menjadi terang benderang.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku diketahui sempat melarikan diri ke wilayah Riau setelah melakukan aksinya. Namun, pelariannya berakhir setelah personel kepolisian berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Asahan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus tuntas sepenuhnya serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.(MP)
