Imigrasi Medan

Lari ke Luar Negeri, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Paroki Aek Nabara Akhirnya Tertangkap di Kualanamu

Medan, sanubarinews.com  |  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung penegakan hukum melalui pengawasan keimigrasian yang ketat. Pada Senin (30/3), petugas Imigrasi berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Kualanamu. (30/03/2026)


Kedua WNI tersebut berinisial AHF (Laki-laki, 42 tahun) dan CR (Perempuan, 43 tahun). Keduanya terdeteksi oleh tim Passenger Analysis Unit (PAU) saat masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia, sesaat sebelum keberangkatan menuju Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH860.


Berdasarkan data yang diterima, pencegahan terhadap AHF dan CR berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, dan penggelapan dana milik Jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat pada Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026 di Polda Sumatera Utara.


Tersangka diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri saat proses pemanggilan pemeriksaan berlangsung. Berkat kejelian tim PAU yang memantau manifes penumpang, petugas Imigrasi Kualanamu telah bersiaga di bandara sebelum pesawat mendarat untuk memastikan kedua tersangka tidak meloloskan diri.



Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.


“Anggota kami di TPI Kualanamu, khususnya tim PAU, telah bekerja keras mendeteksi calon penumpang sejak awal. Begitu pesawat landing, tim sudah bersiap mengamankan DPO tersebut. Ini adalah bentuk integritas kami dalam menjaga kedaulatan negara dan mendukung percepatan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Uray Avian.



Setelah melalui pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi sesuai prosedur yang berlaku, kedua tersangka kini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Langkah tegas ini menegaskan peran aktif Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dalam menjaga keamanan nasional dan memastikan bahwa setiap individu yang bermasalah dengan hukum tidak dapat menghindari tanggung jawabnya melalui jalur perlintasan internasional.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *