Sergai

Tak Sampai 12 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pembobol SD Sei Bamban, 8 Chromebook Diamankan

Sanubarinews.com , SERDANG BEDAGAI  |  Gerak cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil manis. Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus pelaku pembobolan SD No. 105412 Sei Bamban yang membawa kabur inventaris sekolah senilai puluhan juta rupiah.

Tersangka berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya pada Minggu malam (01/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor, Ade Irfansyah (40), yang merupakan seorang PNS, mendapat kabar dari saksi Suci Rahmadani bahwa ruang perpustakaan sekolah telah diacak-acak maling.

Setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu depan ruang perpustakaan dan pintu ruang aset dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang inventaris sekolah berupa 5 unit Chromebook merk Axioo dan 3 unit Chromebook merk Acer raib dari tempatnya. Akibat kejadian ini, pihak sekolah mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp 44.400.000,-.

Mendapat laporan tersebut (LP / B / 36 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI), Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., langsung memerintahkan unit Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.

“Melalui serangkaian penyelidikan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Di rumah tersangka, petugas menemukan 2 unit Chromebook merk Acer,” ujar Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (02/02/2026).

Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa tersangka menyembunyikan sisa barang curiannya di lokasi berbeda. Tersangka mengaku menaruh 6 unit Chromebook lainnya di dalam sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak samping rel kereta api.

Petugas segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan tas putih les biru berisi 1 unit Chromebook Acer dan 5 unit Chromebook Axioo. Secara total, polisi menyita:
* 3 Unit Chromebook Acer (Hitam)
* 5 Unit Chromebook Axioo (Grey)
* 1 Buah Tas Sandang

Iptu L. B. Manullang menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan merusak pintu kantor sekolah menggunakan sebuah gunting.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *