Polres Serdang Bedagai Musnahkan 14 Kg Ganja, Dua Kurir Terancam 12 Tahun Penjara

Sanubarinews.com, Sergai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (28/1/2026) pagi, Polres Sergai menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat belasan kilogram di Lapangan Apel Mako Polres Sergai.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, serta dihadiri oleh perwakilan BNNK, Labfor Polda Sumut, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat masyarakat pada 16 Desember 2025 terkait rencana transaksi ganja di wilayah Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Narkoba Polres Sergai yang dipimpin AKP Arif Suhadi, SH, MH langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tepat pada Rabu (17/12/2025) pukul 00.30 WIB, petugas mencegat dua pria yang mengendarai sepeda motor Vario merah di Jl. Desa Sei Nagalawan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
* 17 bal ganja dalam karung goni (Brutto 14.520 gram).
* 2 unit handphone merek OPPO.
* 1 unit sepeda motor Honda Vario merah (BK 4505 XBB).
Dua tersangka yang diamankan adalah W (35) dan S (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial E. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp100.000 per kilogram untuk setiap pengambilan barang. Mirisnya, para tersangka mengaku nekat menjadi kurir karena himpitan ekonomi dan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga.
“Dari total barang bukti bersih (netto) 14.010 gram, sebanyak 118 gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan. Sisanya, sebanyak 13.892 gram dimusnahkan hari ini,” ujar Kompol Dr. Rudy Candra di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, tersangka W dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar.
Pemusnahan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya:
* Kabag OPS Polres Sergai Kompol David Sinaga, SH, MH.
* Kasi Propam AKP Muhammad Rony, SH, MH.
* Kasi Humas IPTU L. B. Manullang.
* AKP Maruli Pangaribuan (BNNK Sergai).
* Dr. Supiyani, M.Si (Bid Labfor Polda Sumut).
* Juita Citra, SH, MH (Kejaksaan Sergai).
* Perwakilan Pengadilan, Pemkab Sergai, serta penasehat hukum tersangka.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi narkotika jenis apa pun.(MP)
