Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah

Sanubarinews.com, Sergai | Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial S alias P (50) berhasil diringkus petugas saat kedapatan mengedarkan sabu di sebuah rumah kosong, Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026) siang tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas, IPTU L. B. Manullang, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi warga mengenai sebuah rumah kosong di perkebunan ubi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.
Menindaklanjuti perintah Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi SH. MH, tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat tim melakukan penggerebekan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka S alias P berhasil diamankan,” ujar IPTU L.B. Manullang.
Dalam penggeledahan di TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sempat berceceran di dalam rumah kosong tersebut, di antaranya:
* 13 paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,80 gram.
* 3 buah pipet sekop.
* 1 buah dompet dan 2 unit ponsel Nokia warna biru.
* Sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S alias P mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a KUHPidana (UU RI No. 1 Tahun 2023) serta penyesuaian pidana menurut UU RI No. 1 Tahun 2026.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna memutus mata rantai narkoba di Tanah Bertuah Negeri Beradat.(MP)
