Gerak Cepat, Polres Sergai Ungkap Kasus Curas di Desa Batu 13: Sepeda Motor dan HP Diamankan

SERGAI, Sanubarinews.com | Kepolisian Sektor (Polsek) Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang terduga pelaku berhasil diringkus setelah melakukan penganiayaan terhadap korban di Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul.(22/12/2025)
Keempat pelaku yang diamankan adalah MH (19), TLS (27), dan FS (19) yang merupakan warga setempat (Desa Batu 13), serta TF (28) warga Desa Sei Kepayang Tengah, Kabupaten Asahan.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini menimpa Jhon Crist Purba (19) dan rekannya Sanggam Pangaribuan (36), warga Kota Tebing Tinggi, pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban tengah melintas di jalan umum Dusun II Desa Batu 13 menggunakan sepeda motor. Secara tiba-tiba, kendaraan korban diserempet oleh sepeda motor merah yang dikendarai dua pelaku, menyebabkan korban terjatuh ke dalam parit.
“Salah satu pelaku mencekik leher korban, sementara rekan korban berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan berat dengan memukul rahang dan menendang pinggang korban berkali-kali hingga pingsan,” ujar Iptu LB Manullang, Rabu (23/12/2025).
Saat sadar, korban mendapati sepeda motor BK 3998 NAW dan telepon genggam miliknya telah raib. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp16.420.000.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP HD Simanjuntak menginstruksikan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi MH sebagai salah satu pelaku.
Dari hasil pengembangan setelah penangkapan MH, petugas kemudian menciduk tiga pelaku lainnya di lokasi terpisah. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan satu unit handphone.
Saat ini, keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Dolok Masihul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu LB Manullang.(MP)
