Sergai

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Sanubarinews.com , SERGAI | Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai Sergai berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan curat yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Depan Gedung Sat Reskrim Polres Sergai pada hari Rabu 19 November 2025 pukul 1140 Wib.

Tersangka dalam kasus ini adalah Isnen alias senen 43 tahun seorang sopir yang beralamat di Desa Sei Buluh Teluk Mengkudu Sergai. Motif yang mendasari perbuatan tersangka adalah kebutuhan ekonomi.

Kejadian pertama adalah pencurian mobil Dumb Truk Mitsubishi BK 9275 YM warna kuning. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu 26 Juni 2024 sekitar pukul 0700 Wib di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Sergai. Pelapor adalah Mhd. Puja Budi Reksa supir truk tersebut dan korban adalah Selly Tjuanda seorang wiraswasta.


Truk diketahui hilang saat pelapor terbangun dan melihat mobil yang diparkir dekat rumahnya sudah tidak ada. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 250.000.000 dua ratus lima puluh juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka kunci kontak mobil tertinggal di dalam truk sehingga memudahkan aksinya. Mobil curian tersebut telah dijual tersangka di daerah Sei Bamban namun penadah dan barang bukti sudah tidak ditemukan.

Kejadian kedua adalah pencurian sepeda motor Yamaha Vega R 110 cc BK 5923 IH warna putih hitam milik korban Angga Irawan 18 tahun karyawan swasta. Pencurian terjadi pada hari Jumat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 2230 Wib di parkiran Link Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Sergai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000 enam juta rupiah.

Tersangka Isnen als Senen menggunakan obeng saat melancarkan aksinya. Sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang di Belawan seharga Rp 1.500.000 dan uangnya digunakan untuk membayar kos kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.


Kronologis Penangkapan Kasus Satu
Tersangka Isnen als Senen berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata SH. MH pada hari Jumat 07 November 2025 sekitar pukul 2030 Wib di Link Banten Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Sergai. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu set pakaian baju kemeja dan celana panjang warna hitam serta satu set sendal jepit warna hitam yang digunakan saat beraksi.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka yang berhasil diamankan yakni Alfa Alkatani alias Kopet 18 tahun dan Uka Purnama Gusti alias Uka 25 tahun keduanya beralamat di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Sergai.


Kejadian pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Selasa 11 November 2025 sekitar pukul 0400 Wib dini hari di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Sergai. Korban adalah PT KENCANA LOGISTIK SAMUDERA dengan pelapor Budi Santoso seorang wiraswasta.


Pada saat pelapor dan kernetnya beristirahat tidur di dalam Mobil Box Truk Nopol B 9193 CCI yang membawa paket J&T EXPRESS dari Jakarta menuju Banda Aceh pintu belakang mobil diketahui sudah terbuka. Sebanyak empat hingga enam karung paket besar berisi alat rumah tangga kosmetik fashion elektronik dan otomotif raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50.000.000 lima puluh juta rupiah.

Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Hendri Ika Panduwinata Sh.Mh melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Alfa Alkatani als Kopet pada hari Kamis 13 November 2025 pukul 1730 wib di Desa Pon Sei Bamban Sergai.

Tersangka mengaku dibantu empat pelaku lainnya dalam melangsir menyembunyikan dan menjual barang curian. Tersangka Alfa dan Uka berhasil diamankan sementara Sultan als Epet Als Adit dan Wahyu als Badak masuk Daftar Pencarian Orang DPO. Barang curian sebagian telah dijual kepada penadah als Susi DPO seharga Rp.850.000.

Penggeledahan di rumah tersangka dan penadah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti paket curian berbagai jenis.

Kedua kasus ini dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5e subs 362 dari KUHPidana dan Pasal 383 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Konferensi pers dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir. Sh.Mh, Kasi Humas Iptu Leader Binen Manullang, Kanit Pidum Ipda Hendrik Ika Paduwinata. Sh.Mh, Kanit Provost Ipda Olo Munthe dan Insan Pers.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *