Sergai

Polres Serdang Bedagai Amankan 9 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan


Sergai, sanubarinews.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah gudang di Desa Sei Rampah. Dalam operasi tersebut, total sembilan (9) orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tujuh pelaku utama dan dua penadah barang hasil curian.(24/10/2025)


Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.IK, M.H., dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., dan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Oktober 2025.


Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun VI Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, di gudang milik korban berinisial ALING (50 tahun).
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi, saudara ANDI COKRO, yang saat itu bermaksud memberi makan ternak di gudang. Saksi mendapati jendela sebelah kanan gudang telah terbuka. Setelah dicek, korban/pelapor mengonfirmasi bahwa sejumlah barang telah hilang.


Barang-barang yang dicuri meliputi 1 set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, meterai listrik beserta kabel listrik. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).



Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi a.n. AHWA yang pernah mengejar salah satu pelaku, petugas mengarahkan penyelidikan ke eks karyawan korban bernama RAHMAT HIDAYAT SIMANJUNTAK alias DAYAT (42 tahun).
Penangkapan berawal pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 00.30 WIB. Petugas berhasil menangkap RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT bersama tiga pelaku lainnya: SANI SUHARDI alias SANDI (26 thn), MUHAMMAD AL alias AAL (23 thn), dan ROBI ANDIKA alias ROBI (22 thn) di tempat persembunyian mereka di Dusun VI Desa Sei Rampah. Dari tangan RAHMAT HIDAYAT, turut diamankan satu unit becak motor (Betor) barang yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.


Pengembangan kasus berlanjut. Pukul 01.00 WIB, Tim berhasil menangkap empat tersangka lainnya, termasuk SUWANDANA alias BUTONG (41 thn), MUHAMMAD SAFI’I alias FI’I (25 thn), serta dua nama lain (RAMADANI als BLOK dan MUHAMMAD FIKRI als FIKRI) yang diketahui identitasnya melalui interogasi.


Pada waktu yang sama, dilakukan penangkapan terhadap satu tersangka penadahan, HARTO WIJOYO alias JAYA (29 thn) di rumahnya, dari mana diamankan satu unit becak motor barang.
Pengejaran berlanjut hingga pukul 02.00 WIB, yang berujung pada penangkapan dua tersangka lain, yaitu RUDI ISMAWAN alias IWAN KUTIL (42 thn) dan AZIZAL ASWYEN alias AZIZ (23 thn). Total sembilan tersangka yang diamankan terdiri dari 7 pelaku Curat dan 2 pelaku Penadahan.


Motif para pelaku melakukan pencurian adalah kebutuhan ekonomi. Para tersangka utama pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e Jo 64 subsider 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.


Sementara itu, dua tersangka penadahan (RUDI ISMAWAN alias IWAN KUTIL dan HARTO WIJOYO alias JAYA) dijerat dengan Pasal 480 ayat 1e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun.


Barang Bukti yang Diamankan:
2 (dua) unit Betor (becak bermotor) barang warna hitam dan biru, 3 (tiga) buah senter, 1 (satu) lembar Bon Faktor yang berisikan penjualan barang dan harga barang, 3 (tiga) lembar goni, 1 (satu) buah potongan besi.


Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *