Sergai

Geng Kriminal Sergai Dibekuk: Empat Tersangka Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Narkoba Ditangkap Polisi


Sergai, sanubarinews.com | Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian kasus kejahatan terorganisir dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, senjata tajam, hingga narkotika.


Para tersangka, termasuk otak pelaku Marnakok Sitanggang alias Nakok, dibekuk dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari di Sergai hingga Kota Medan.


Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sergai pada Kamis, 25 September 2025.
Penangkapan Berawal dari Kasus Penganiayaan Dosen/Advokat


Kapolres menjelaskan, operasi ini bermula dari Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh korban Padriadi Wiharjo Kusumo, SH, MH, seorang dosen sekaligus advokat, atas kasus penganiayaan yang dialaminya pada 19 September 2025.


“Laporan ini segera kami tindak lanjuti dengan membentuk tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Sergai, Dit Reskrimum, dan Dit Intelkam Polda Sumut untuk memburu para pelaku,” ujar AKBP Jhon Sitepu.


Jejak Narkoba dan Senpi Ilegal di Pintu Tol Perbaungan Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di pintu keluar Tol Perbaungan. Petugas berhasil mencegat mobil CRV yang ditumpangi oleh dua tersangka, Muhammad Saprin alias Aping Dayak (tersangka kasus penganiayaan) dan Marubah Sitanggang.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mengejutkan, yakni 1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal. 32 Made In Rusia beserta 5 butir peluru tajam yang disimpan dalam tas Marubah. Selain itu, ditemukan pula 9,5 butir pil ekstasi merek Micky Mouse.
Marubah Sitanggang pun dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senpi ilegal.


Otak Pelaku Dibekuk di Medan dengan Senapan dan Sabu, Senin, 22 September 2025, tim melacak keberadaan tersangka utama, Marnakok Sitanggang alias Nakok, hingga ke Hotel Grand Central di Medan. Marnakok ditangkap saat hendak menuju mobilnya bersama seorang rekannya, Dedek Hidayat.


Dari tangan Dedek Hidayat, polisi menyita 6,53 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi. Sementara dari mobil Pajero Sport milik Marnakok, ditemukan 1 pucuk senapan angin merek PREON TACTICAL dan 1 bilah pisau belati panjang 33 cm.
Tersangka Marnakok diketahui terlibat dalam tiga LP berbeda, termasuk kasus penganiayaan korban Jordan Sigalingging dan Wendi Manalu.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Kapolres Sergai menegaskan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang berat:
Tersangka Penganiayaan (Aping Dayak & Marnakok): Dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Marnakok juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam/api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 10 tahun penjara.


Tersangka Narkotika dan Senpi Ilegal (Marubah Sitanggang): Dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka Narkotika (Dedek Hidayat): Dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat Serdang Bedagai. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *