Pelarian Berakhir: Tim Opsnal Polsek Perbaungan Bekuk Spesialis Curas Sawit Sekaligus Bandar Sabu

Sergai, sanubarinews.com | Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengakhiri pelarian panjang H alias B (28), seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas rentetan kasus kriminalitas. Warga Dusun II Desa Sennah ini diringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk kandang lembu di Dusun I Desa Sennah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (31/03/2026) pukul 06.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H. Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka dikenal licin karena sering berpindah tempat persembunyian dan kerap tidur di kandang ternak warga untuk menghindari pantauan petugas.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU L. B. Manullang, S.H., menjelaskan bahwa saat penyergapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Selain terlibat kasus kekerasan, tersangka terbukti aktif sebagai pengedar narkotika. Dari hasil penggeledahan di saku celana tersangka, polisi menyita:
3 plastik klip transparan berisi sabu seberat 3,92 gram.
2 bal plastik klip kosong dan 1 buah pipet sekop.
Uang tunai sebesar Rp 90.000.
Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari pria berinisial ‘PAKCIK’ di wilayah Pulau Gambar, yang saat ini dalam proses pengejaran (DPO).
Berdasarkan hasil interogasi, H alias B terlibat dalam serangkaian tindak pidana serius di wilayah hukum Polres Sergai, di antaranya:
Curas Sawit (12 April 2025): Melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Afdeling IV PTPN IV Kebun Adolina. Tersangka bersama rekannya (YS alias G) mengancam sekuriti dengan parang dan membawa kabur 37 tandan buah sawit.
Perusakan CCTV (23 Januari 2026): Terlibat dalam aksi perusakan fasilitas kamera pengawas sesuai dengan laporan polisi yang diterima awal tahun ini.
Kini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Perbaungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diselaraskan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan penyesuaian pasal pidana terbaru tahun 2026,” tegas IPTU L. B. Manullang.
Pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam aksi kriminalitas lainnya di wilayah tersebut.(MP)
