NasionalSergai

Jadi Juru Tulis Judi Togel Hongkong, Pria 42 Tahun Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai di Warung Kopi

Sanubarinews.com, Sergai | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial AS alias A (42) yang diduga kuat berperan sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka jenis Hongkong. Pelaku diamankan saat sedang beraksi di sebuah warung kopi di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Rabu malam (21/1/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Berdasarkan arahan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan penyelidikan mendalam ke lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di warung kopi milik warga bernama Deni. Di lokasi tersebut, petugas mendapati AS alias A tengah melakukan transaksi judi tebak angka. Pelaku tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti di tangannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa
* Uang tunai senilai Rp 55.000,-.
* 1 unit HP Android Vivo warna hitam yang berisi rekapan pembelian nomor dan daftar nomor keluar.
* 4 lembar kertas berisi kode tebakan nomor.
* 1 buah pulpen.

Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan profesi sebagai juru tulis selama kurang lebih satu tahun.

“Pelaku mengaku mendapatkan omzet sekitar Rp 200.000,- per putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari total omzet tersebut. Seluruh hasil rekapan kemudian disetorkan kepada seorang Koordinator Lapangan (Korlap) berinisial H di Desa Sei Buluh,” ujar Ipda Hendri.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Mapolres Sergai pada Jumat (30/1/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Sergai.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” pungkas Iptu L. B. Manullang.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *