Sergai

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pengedar Uang Palsu di Serdang Bedagai, 116 Lembar Upal Disita

Sanubarinews.com, SERDANG BEDAGAI | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RT (26) beserta barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga saat menerima pembayaran sewa kendaraan menggunakan uang yang diduga tidak asli.

Peristiwa bermula pada Minggu (23/11/2025) pagi, saat tersangka RT meminta bantuan rekannya, Putra Nursaid, untuk mencarikan mobil rental. RT kemudian memberikan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada Putra sebagai dana awal.

Sekira pukul 17.00 WIB, Putra mendatangi pemilik rental bernama Irfan dan menyerahkan 3 lembar uang tersebut. Namun, Irfan merasa ada yang janggal dengan tekstur dan tampilan uang tersebut.

“Saksi Irfan dan Putra kemudian mengecek uang tersebut menggunakan sinar ultraviolet (UV). Hasilnya, uang tersebut tidak memendar dan dipastikan palsu. Mereka juga mengecek 7 lembar sisa uang lainnya yang ternyata juga palsu,” ujar IPTU Binrod Situngkir dalam keterangannya, didampingi Kasi Humas IPTU L.B. Manullang.

Mendapat laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus RT di kediamannya. Di lokasi, polisi menemukan tambahan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam plastik asoy putih di dalam tas milik tersangka.

Untuk memperkuat penyidikan, barang bukti telah diuji oleh Ahli Uang Rupiah dari Bank Indonesia dan Lab Forensik Polda Sumut yang dipimpin oleh Binsaudin Saragih, S.Si., M.Si. Hasil perbandingan menunjukkan perbedaan mencolok antara uang sitaan dengan uang asli:
* Bahan: Terbuat dari kertas biasa, bukan kertas khusus uang.
* Keamanan: Tidak memiliki benang pengaman dan tanda air (watermark).
* Fitur UV: Gambar bunga anggrek dan nominal tidak memendar di bawah sinar UV.
* Tekstur: Kode tunanetra tidak terasa kasar saat diraba (cetakan datar).

Atas perbuatannya, tersangka RT kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sergai. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
* Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang: Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
* Pasal 245 KUHPidana: Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi tunai. Gunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang Rupiah,” tutup Kasat Reskrim.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *