Sergai

Polres Sergai Gerak Cepat: Pelaku Begal Sadis di Pantai Cermin Diringkus

SERGAI, sanubarinews.com – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) hanya berselang beberapa menit setelah melancarkan aksinya di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (20/12/2025) dini hari.



Peristiwa bermula sekitar pukul 02.15 WIB saat tiga orang korban, Fitri (21), Tasya Ramadani (20), dan Alamsyah Putra (22), tengah menempuh perjalanan pulang dari Lubuk Pakam menuju Pantai Cermin menggunakan sepeda motor Yamaha NMax.


Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan korban dipepet oleh dua unit sepeda motor pelaku. Tersangka berinisial RA alias R (18) menendang motor korban hingga terjatuh. Ketika korban Alamsyah berusaha memberikan perlawanan, pelaku lainnya berinisial DSS alias D (19) secara membabi buta membacok tangan korban dengan celurit sebanyak tiga kali hingga korban mengalami luka serius.


Para pelaku berhasil membawa kabur barang-barang milik korban, antara lain:,1 Unit Sepeda Motor Yamaha NMax (Hitam), 2 Unit Telepon Genggam (iPhone dan Vivo), Uang tunai sebesar Rp3.000.000,-, Total Kerugian: Ditaksir mencapai Rp52,3 Juta.



Pasca kejadian, warga membantu korban melapor ke Pos Pengamanan (Pos Pam) II Kota Pari. Berkat koordinasi cepat, personel Pos Pam I Perbaungan langsung melakukan penghadangan berdasarkan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan.


Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka RA alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit dan satu unit Honda Vario 160 tanpa plat yang digunakan untuk beraksi.



Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tim Reskrim saat ini tengah memburu pelaku lainnya.


“Satu pelaku sudah kami amankan di Polsek Pantai Cermin. Sementara itu, tersangka DSS alias D dan dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran (DPO) oleh Unit Reskrim,” ujar IPTU L. B. Manullang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, korban Alamsyah Putra masih menjalani perawatan intensif di RSU Sawit Indah Perbaungan akibat luka bacok yang dideritanya.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *