Sergai

Gerak Cepat Tak Sampai 1×12 Jam, Pelaku Curat Berhasil di Boyong Sat Reskrim Polres Sergai

Sanubarinews.com, Sergai | Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Berhasil Gerak cepat tak sampai 1×12 jam dua pelaku Curat di bayong dari rumah warga di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.Sergai, Selasa (09/12/2025) sekira pukul 05.30 wib.

Aksi pencurian Korban Suriana pr (51) thn saat terbangun, Setelah dipanggil tetangganya bernama Putri yang curiga melihat pintu rumahnya terbuka. lalu keluar dari kamar korban terus terkejut dua sepeda motor biasanya terparkir di depan ruang tamu hilang, termasuk HP Vivo. dengan kerugian sekira mencapai Rp 50. OO0.000 juta.

Lalu mengecek di dalam rumah, Pintu depan dan pintu belakang lantai dua dalam kondisi terbuka, tanpa jejak kerusakan. Korban akhirnya membuat laporan sesuai LP/B/394/XII/2025/SPKT/ Polres Serga/Polda Sunut. Langsung gerak cepat Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH merintakan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk turun ke lapangan melakukan pengejaran.

Pada pukul 15.30 wib, Tak sampai 1×12 jam setelah laporan diterima, tim langsung menangkap I N M als M (25) thn di Dusun V Desa penggalangan. pelaku mengakui aksinya dilakukan bersama tiga rekannya: I T als I, D B, dan seorang lagi berinisial I. Pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke rumah DB di Dusun XVII Desa Sei Bamban. Meski DB kabur, satu unit Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban ditemukan disembunyikan di lokasi itu.

Tak sampai satu jam, pukul 17.00 WIB, giliran I T als I (35) yang diamankan dari rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan. Dari rumah pelaku, petugas menemukan satu unit Honda Vario BK 3963 DBH yang juga dicuri dari korban. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain berinisial I dilakukan pukul 18.00 WIB, namun ia berhasil melarikan diri. Dua pelaku yang tertangkap langsung digiring ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lanjutan

Pengakuan Blak-blakan: Terlibat Kasus NMax, Uang Hasil Jual HP Dipakai Beli Sabu Selama pemeriksaan, I T als I mengaku bahwa ia juga pernah membobol rumah korban lain, mencuri sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldy Tanjung di Desa Pon, Sei Rampah, sesuai laporan LP/B/134/XI/2025/SPKT/Poksek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.

Motor itu dijual ke seorang bermarga Siregar di kawasan Jermal, Medan, seharga Rp 7 juta. Rekannya berinisial K mendapat bagian Rp 1,5 juta. Kanit Pidum IPDA Hendri merinci peran masing-masing pelaku: I T als I: Pelaku utama pencurian dua sepeda motor dari rumah korban. I (DPO): Membantu membawa Scoopy ke rumah DB dan ikut menyembunyikan barang curian.D B (DPO).

Menyimpan motor curian serta menjual HP Vivo milik korban kepada N seharga Rp 750 ribu. Uang habis dibelikan sabu. I N M als M: Membantu menyembunyikan, membongkar spion, melepas plat, dan mencoba menghidupkan Scoopy. Aksi mereka terungkap sebagai jaringan kecil yang kerap bekerja sama dalam kasus serupa. Polres Sergai Pastikan Kejar Semua Pelaku Kasi Humas Polres Sergai Iptu L. B. Manullang membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tiga pelaku lain—K, I dan D B—telah masuk dalam DPO dan sedang dalam proses pengejaran intensif.

Dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal berbeda: I T als I: Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara. I N M als M: Pasal 480 ke-1 jo 56 ke-1 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polres Sergai menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk berkeliaran di wilayah polres Sergai. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *