Sergai

Satu dari Dua Maling Motor di Sergai Diciduk Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul, Kerugian Rp13 Juta

Sergai, sanubarinews.com – Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus satu dari dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangkaian Ops Kancil Toba 2025. Pelaku perempuan berinisial S W Als. Y Als. A (18) berhasil diamankan, sementara satu rekan prianya, A R S (25), masih dalam pengejaran.


Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/ B / 79 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tertanggal 09 September 2025.


Aksi pencurian ini terjadi pada hari Selasa, 09 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun I Desa Kuala Bali, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.


Korban, ICUK SUHARNOTO (54), baru mengetahui sepeda motor Honda Scoopy warna Crem miliknya berplat nomor BK 6975 XBK raib setelah menerima telepon dari istrinya, SUHERLINA (50).


Saat kejadian, istri korban sedang berbelanja di sebuah grosir di lokasi tersebut. Ia memarkirkan sepeda motornya di teras toko, dan nahas, kunci kontak ditinggalkan di dasbor motor.


Tidak lama setelah SUHERLINA masuk ke dalam toko, sepasang pelaku, satu pria dan satu wanita yang tak dikenal, langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil senilai Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Penangkapan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, Team Opsnal Polsek Dolok Masihul yang dipimpin langsung oleh KANIT RESKRIM IPTU QORY O. SIREGAR, SH, MH, berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.


“Setelah mengantongi identitas berdasarkan rekaman CCTV, diketahui kedua pelaku, A R S (laki-laki) dan S W Als. Y Als. A (perempuan), sudah menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Kancil Toba 2025,” jelas IPTU QORY O. SIREGAR, SH, MH.


Pada hari Rabu, 01 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah di Lk. VII Pekan Dolok, Kecamatan Dolok Masihul. Tim segera melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka perempuan S W Als. Y Als. A di lokasi. Namun, rekan prianya, A R S, berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat, yang diduga digunakan saat beraksi, serta beberapa pakaian yang dikenakan pelaku.

Dari hasil interogasi cepat, tersangka S W Als. Y Als. A mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Scoopy bersama temannya, A R S, yang juga disebut sebagai pihak yang menjual sepeda motor hasil curian tersebut.


Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan ini pada Kamis (02/10) di Mako Polres Sergai.


“Pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup IPTU L. B. Manullang, sambil menambahkan bahwa pihaknya masih terus memburu pelaku A R S dan mencari keberadaan sepeda motor korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *