Satlantas Polres Sergai Lakukan Pemusnahan Ratusan Knalpot Brong

Sanubarinews.com, Sergai | Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari terakhir, Satuan Lalu Lintas Polres Sergai berhasil menyita 150 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Sementara dalam periode Januari hingga Juni 2025, jumlah sepeda motor yang disita mencapai 347 unit. Dengan demikian, total keseluruhan kendaraan yang ditindak karena pelanggaran knalpot brong berjumlah 497 unit.
Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe didampingi Kasat Lantas AKP Fauzul Arasy menyatakan, penindakan ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu.
“Kita tilang dan sita knalpot brong karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan,” ujar Kompol Mukmin Rambe. Kamis (31/7/2025) di lapangan praktek SIM Satlantas Polres Sergai.
Ia menjelaskan,dalam pelaksanaan operasi, Satlantas juga mengeluarkan 359 tilang manual dan 337 teguran tertulis kepada pengendara. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa aksi balap liar yang menjadi fokus penindakan.
Kompol Mukmin menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran serupa. Kegiatan ini juga bagian dari edukasi kepada masyarakat agar menaati aturan lalu lintas.
Dalam hal ini Kasat lantas Polres Sergai, AKP Fauzul menerangkan, knalpot brong, atau sering disebut knalpot racing, adalah knalpot yang dimodifikasi dengan menghilangkan atau mengganti peredam suara (muffler) dan terkadang juga menghilangkan katalis.
” Suara bising knalpot brong dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama di lingkungan pemukiman dan area publik juga membahayakan keselamatan. Selain itu dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, meningkatkan risiko kecelakaan, dan bahkan dapat menjadi sumber konflik,” imbuhnya.
AKP Fauzul menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal yang mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan.
” Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenai pasal 285 ayat 1 yang tidak memenuhi persyaratan teknis, sanksi berupa tilang,” tegasnya.
Sementara itu, selama pelaksanaan operasi Patuh Toba 2025 tercatat delapan kasus kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Semua barang bukti kenalpot brong kendaraan pelanggar diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot sembarangan serta mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.(MP)