Dua Pengedar Narkotika Berhasil di Amankan Polsek Perbaungan

Sanubarinews.com, Sergai – Dua pria berinisial S alias C (46) dan KPN alias P (33), warga Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan pihak kepolisian Polsek Perbaungan Polres Sergai karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Dusun II Desa Kesatuan.
Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga, SH, MH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, SH untuk bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan dua pria sedang duduk santai di ruang tamu. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan,” ungkap IPDA Nauli Siregar.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu dompet kecil warna hitam berisi satu plastik klip transparan ukuran besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu bal plastik kosong, dua pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp110.000. Seluruh barang bukti ditemukan tepat di lantai depan kedua tersangka.
“Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui bekerja sama dalam mengedarkan sabu tersebut,” kata Nauli.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mereka. Dari lokasi, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar dua gram,” jelasnya saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai pada 23 Juli 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan melanggar hukum seperti ini, agar kami bisa terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika,” tegas IPTU Manullang.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Perbaungan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(MP)