Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 1 Pelaku Ditangkap, 2 DPO

Sanubarinews.com, Sergai | Kapolres Serdang bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Suherwin, PS Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi,SH,MH, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA M. Zainul Khan, S.H..MH, Aipda Sanggam penyidik pembantu, memimpin Press Rilis pengungkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Polsek Pantai Cermin, Jumat,(23/5/2025), pagi sekitar pukul 10.00, di Aula Patriatama Polres Sergai.
Dalam keterangan Kapolres terduga pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sangat meresahkan masyrakat Kecamatan Pantai Cermin tepatnya di Pantai Cermin Kanan.
Berdasarkan informasi dari saksi, salah satu barang curian yakni tablet anak, diketahui dijual oleh S alias R kepada seorang warga bernama Dedi Pardian alias Dodet. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih buron, yaitu: A alias A (16 tahun), R alias E (20 tahun)
Keduanya merupakan warga satu desa dengan tersangka, yakni Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Zainul Khan, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Adapun terduga pelaku yang diamankan bernama Safrizal alias Rizal,29, alamat dusun III Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Lanjutnya, peristiwa ini bermula saat pelapor Erwinsyah, S.H alias Ewin, 34, alamat Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, mendatangi Polsek Pantai Cermin membuat laporan mengenai rumahnya di bongkar terduga pelaku.
Menurut keterangan pelapor (korban) , pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 06.00, ketika itu istri saksi korban bernama Fitri Aprida terbangun dari tidur, saat keluar dari kamar lanya terkejut melihat jendela depan rumah telah terbuka, lalu istri korban membangunkan saksi korban kemudian menceritakan tentang kejadian tersebut.
“Sehingga atas dasar itu korban menduga bahwa pelaku pencurian dirumah korban adalah Rizal, yang mengakibatkan kerugian materil ditaksir lebih kurang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan, dengan nomor laporan LP/B/19/IV/2025/SPKT/POLSEK PANTAI CERMIN / POLRES SERGAI/POLDA SUMUT/Tangggal 21 April 2025,” ucap Kapolres.
” lalu pada saat penangkapan terduga pelaku melakukan perlawanan kepada personel. Tanpa memberi kelonggaran langsung personel memberikan tindakan keras dan terukur dengan menembak kaki terduga pelaku,” tegas Kapolres.
“Barang yang dicuri dijual, dan uang hasil pencurian dibelikan narkoba sabu-sabu serta untuk main slot, ” terang terduga pelaku Rizal
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui informasi keberadaan dua tersangka lainnya.
“Dan kedua teman terduga pelaku akan terus dicari oleh personel, masuk dalam pencarian Polres Sergai, ” tutup Kapolres(MP)