Sergai

Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Lonsum


SERGAI, Sanubarinews.com | Dua pengedar narkoba berhasil diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di Perkebunan London Sumatera (Lonsum), Kecamatan Sei Rampah, Minggu (23/2/2025) dini hari.

Keduanya, Yogi Syahputra Butar Butar (32) dan Agus Lutfi Siregar (35), ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa area perkebunan Lonsum kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan mendapati tiga orang pria yang mencurigakan.

Saat akan dilakukan penangkapan, satu pelaku berinisial R berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus klip plastik berisi sabu seberat 16,22 gram, dua plastik kecil kosong, sebuah kotak rokok, sebuah jarum suntik, sebuah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seorang pelaku berinisial D, warga Sei Rampah. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku D,” ujar Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H.

Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sergai dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.( MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *