Satreskrim Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Ternak Bebek
Sergai, sanubarinews.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumut dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady berhasil menangkap lima orang pencuri bebek milik korban Rosalina (58) warga Dusun I, Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai pada Selasa (10/12/2024).
Para tersangka antara lain, berinisial F (36) warga Dusun II Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi. Berinisial I alias W (28) warga Dusun III Desa Sei Priok dan berinisial S alias A (44) warga Dusun I Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, serta berinisial H alias I (31) warga Dusun VI Desa Sei Mulyo, Kecamatan Sei Bamban dan F S als S (36) warga Dusun III Desa Sei Priok.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Ipda Dhyka Napitupulu kepada wartawan, Kamis (12/12/2024) menjelaskan, penangkapan terhadap kelima pelaku pencuri bebek ini menindaklanjuti laporan dari korban.
Dijelaskannya, pada hari Selasa (26/11/2024) sekira pukul 07.00 WIB, korban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban untuk mengecek ternak bebeknya yang di tempatkan di lokasi tersebut. Namun korban saat itu terkejut karena ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 ekor hilang.
“Kemudian korban mencari di sekitar TKP, namun tidak menemukan bebek tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai,” terangnya.
Atas laporan itu, tim opsnal Unit 1 Sat Reskrim mengecek TKP dan dari hasil rekaman CCTV, para tersangka mencuri bebek tersebut pukul 01.35 WIB.
“Yang mana cara para pelaku mengambil ternak bebek korban dengan menggiring ternak bebek ke areal jalan desa. Di mana terekam diduga 3 orang pelaku yang melakukan pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa ternak bebek dengan menggunakan mobil,” terangnya.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Dari petunjuk yang sudah di dapat, tim berhasil mengamankan F dari rumah makan di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.
“Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap total 5 pelaku. Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2 kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor” tandasnya.
Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pickup Grand Max warna abu metalik nomor polisi BL 8303 HC dan 8 kotak keranjang bebek.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp. 1 juta. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana” ungkapnya mengakhiri. (MP)