Polres Pelabuhan Belawan Meringkus Pencabulan Anak dibawah Umur
Belawan, Sanubarinews.com | Polres Pelabuhan Belawan meringkus kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (Rudakpaksa) di Jalan Sei Mati, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024 malam.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, ketika melaksanakan Press Release di Aula Wisata Polres Pelabuhan Belawan, Selasa pada 27 Agustus 2024.
Pelaku Marzuki Alias Dedek (45) warga Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan berhasil diringkus oleh personel Satu Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada Kamis, 15 Agustus 2024 di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal – Medan.
Pelaku melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur yakni L (10) yang memang sebelumnya sudah diincar oleh pelaku pada hari Senin 5 Agustus sekira pukul 21.50 WIB ketika korban disuruh oleh ayahnya untuk membeli rokok.
Kemudian datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor roda dua dengan sedikit merayu dan mengajak korban untuk menerima minyak, gula dan roti, namun karena korban awalnya disuruh oleh ayahnya untuk membeli rokok, korban sempat menolak, setelah terkena bujuk rayu dan memang pelaku kenak dengan atau korban akhirnya korban terpaksa mengikuti ajakan dari pelaku.
Setelah itu korban langsung dibawa oleh pelaku ke arah Gudang Gabion Belawan untuk membeli keperluan pelaku, setelah itu karena turun hujan pelaku menyuruh korban untuk memakai mantel, lalu pelaku mengajak korban ke arah Sei Mati.
Setiba sampai di daerah Sei Mati, di wilayah ladang pisang, pelaku berpura-pura seolah-olah sepeda motonya mogok, dan setelah itu korban langsung diajak pelaku kedalam ladang pisang, dan memaksa korban untuk berbuat tak senonoh.
Korban sempat menolak namun apa daya, pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dan membuat korban trauma hingga saat ini.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, jika pelaku merupakan resedivis dengan kasus serupa pada tahun 2020 lalu, namun pelaku bebas pada tahun 2022 dan melakukan perbuatan serupa.
Janton menambahkan, kami menyita beberapa barang bukti yakni pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Dan tersangka dihukum ancaman 15 tahun penjara.
“Kami akan menyelidiki dan memeriksa oleh ahli kejiwaan apakah korban ada kelainan terhadap kasus ini,” ucap Janton. (Mp)