Sergai

Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu

Sanubarinews.com, SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu  di Lapangan Parkir tepatnya Belakang Aula Patria Tama Polres Kab. Serdang Bedagai.

Pelaku yang ditersangkakan Agus Julfian alias Agus ( laki) pekerjaan tidak menetap Warga Dusun III Desa Kota Paris Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai, Muhammad Anggara alias Angga ( laki) pekerjaan Karywan Swasta ( Sergai) Warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir Kec. Perbaungan. Kamis ( 22/08/2024)

Kejadian Selasa (30/07 )sekiranya pukul 22.00 Win di Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, barang bukti 1 ( satu) bungkus Plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat Netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna hitam (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Tanpa Nomor Polisi Uang Tunai RP 500.000 (lima ratus ribu rupiah)1 (satu) unit handphone merek OPPO.

Pemusnahan barang Bukti diduga Narkotika Jenis shabu yang disita dari tersangka Agus Julfian alias Budi dan Muhammad Anggara alias Angga yaitu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram.

Telah di sisihkan sebanyak berat netto 25 (dua puluh lima) gram untuk di kirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan,Sisa berat netto 601,32 (enam ratus koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan.

Kapolres Sergai Menyatakan kedua tersangka telah bekerja sama mama kedua para tersangka yang dikenakan pasalnya Muhammad Anggara alias Angga dan Agus Julian alias Budi tertangkap tangan melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan | Bukan Tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6(enam) tahun Melanggar Padal 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat 1 dari UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *