Pengacara

Diskusi Publik Pontensi Persidangan Offline di Seluruh Pengadilan Negeri Daerah Hukum Sumatera Utara

Medan, sanubarinews.com | Diskusi Publik Pontensi Persidangan Offline di seluruh Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Sumatera Utara, Aula Peradi Jalan Sri Rokan No.39 Babura Sunggal. Senin (11/12/2023)

Beberapa narasumber yang hadir di acara diskusi  Publik, Ketua Peradi Medan dr Azwar ,SH,MH, Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga,SH,MH, Direktur LBH Medan Ivan Saputra SH,MH dan ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, SH, MH.

Ketua DPC Peradi Medan dr Azwar ,SH,MH,  Menyampaikan Aspirasi Diskusi Pada hari ini, bahwa diskusi sangat faktual dan objek bagi kami, para advokat, karena ini menyangkut  masalah sidang Online dan Offline ini sangat penting untuk dibahaa. “Jadi tadi dari rekan-  rekan kita yang berpendapat tetap harus offline, karena terkait dengan pembelaan hak -hak terdakwa dalam persidangan satu pendapat lagi karena teknologi elektronik atau  secara teknologi  informasi itu tidak bisa dibendungkan lagi maka dilakukan hebrit” ujar beliau saat konferensi pers.

Beliau juga menuturkan kepada media bahwa ada beberapa acara yang memang bisa online seperti pembaca dakwa, resepsi jawaban dan online. tapi kalau pemeriksaan terdakwa pemeriksaan saksi dan pemeriksaan bukti harus offline.

Direktur LBH Medan Ivan Saputra,SH,MH  Menyampaikan kepada awak media yang hadir diskusi kali ini terkait dengan diskusi publik dengan judul urgensi mempersidangkan offline di seluruh Pengadilan daerah hukum Sumatera Utara. “dari diskusi ini diharapkan bagaimana kita LBH Medan berkualisi dengan kawan Abang – Abang senior dari Peradi dan Ikadin itu prinsipnya mendesak sidang Offline itu dilaksanakan segera” tegas beliau.

Peraturan yang dikeluarkan Presiden, kepres presiden nomor 17 tahun 2023 Tentang status pandemi tanpa hakim ada instruksi dari Mendagri nomor 53 tahun 2022 pengendalian dan penyelesaian masalah covid, ada aturan Tetang 

Surat Menteri Hukum dan Ham nomor 02 dan keputusan dirjen pas nomor 4.02, dirjen pas itu dirjen permasyarakatan.

Dari empat aturan itu  yang menguatkan sidang seharusnya sudah dijalankan secara Offline, namun hari ini memang  ada di kendala  mahkamah agungnya oleh karena itu diskusi ini menurut hemat kita sebagai LBH medan bersama peradi dan Ikadin itu bagaimana kedepannya sidang dilakukan secara offline kita sudah memberikan contoh-contoh Padang Sidempuan,Tasikmalaya PN Semarang, PN Tanjung Along dan PN Banda Aceh, itu sudah melakukan sidang Offline.

Esensi dari persidangan sebenarnya menggali kebenaran untuk mencapai pembuktian dari kebenaran tersebut apakah benar atau tidak. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *