KPUNasionalPemerintahan

Keterbukaan Informasi Bertujuan Terlaksananya Pemilu yang Berkualitas, KPU Sumut Gelar Diskusi Dan Peningkatan Peran Media Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

MEDAN, sanubarinews.com | Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menggelar dialog bersama para wartawan atau jurnalis di Hotel Emerald Garden, Jalan Kol Yos Sudarso, Medan. Selasa (05/12/2023),

Diskusi kali ini mengangkat  thema “Diskusi dan Peningkatan Peran Media Pada Pemilihan Umum Tahun 2024”.

Kegiatan  diskusi ini melibatkan  ratusan media cetak dan elektronik yang bertugas di KPU Sumut.

Acara diskusi KPU Sumut dengan media dihadiri oleh Ketua Permas KPU Sumut Sitori Mendrofa, Wakil Ketua PWI Sumut Bidang Pendidikan Sugiatmo, Ketua Devisi PSI Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut Muhammad Syafii Sitorus, serta tampil sebagai moderator staf KPU Sumut Evi.

Ketua Devisi PSI KIP Sumut, Muhammad Syafii Sitorus dalam kata sambutannya mengatakan keterbukaan informasi bertujuan untuk memberitakan informasi mengenai Pemilu yang berkualitas serta menjadi kontrol sosial agar pemilu berjalan sebagaimana yang telah d atur oleh undang-undang.

“Dulu ketika saya bertugas sebagai wartawan dan meliput di KPU Sumut, kami ada membentuk Pokja Wartawan dan membuat program–program wartawan yang meliput bekerjasama dengan KPU Sumut, ujar Syafi’i.

Wartawan dari berbagai media

Beliau menuturkan bahwa selama menjadi wartawan, beliau beserta rekan-rekan kala itu membuat program wartawan tour.

Berkunjung ke KPU yang ada di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut, sehingga dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat mengenai berita terbaru serta dapat sebagai sosial kontrol kekurangan dan kesulitan atau kendala yang dialami oleh KPU–KPU yang ada di daerah–daerah. Dan hal ini tentu akan membantu kerja–kerja KPU di Sumut, jelas Syafii.

Syafii juga menyampaikan, KIP kerjanya bersifat pasif. Artinya, KIP akan bekerja bila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi. Tanpa ada laporan atau pengaduan itu, KIP tidak akan melakukan kerja–kerjanya.

Syafii juga mengatakan , KIP sudah menerbitkan aturan terkait informasi Pemilu. Dalam aturan itu, informasi Pemilu dan informasi pemilihan adalah informasi yang disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh penyelenggara Pemilu dan pemilihan dalam rangka tahapan penyelenggara Pemilu dan pemilihan sebagaimana diatur dalam perundang – undangan.

Beliau juga berharap agar KPU menyiapkan media center bagi wartawan, supaya para wartawan yang meliput dapat terus memberitakan perkembangan Pemilu atau pemilihan itu. Dan wartawan harus setiap saat mengunjungi website KPU untuk mengetahui perkembangan itu.

Demikian juga Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE diwakili Wakil Ketua Bidang Pendidikan Sugiatmo menyebutkan bahwa peran media sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam fungsi dan perannya sebagai media informasi, Sugiatmo meminta supaya media juga dapat dan mampu memberikan solusi ketika terjadi masalah terkait penyelenggaraan Pemilu.

Misalnya, ketika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, maka media harus memberitakan cara agar masyarakat tersebut dapat terdaftar dalam DPT di tempatnya.

“Media juga harus memberitakan informasi tentang peserta Pemilu dan pemilihan beserta track record masing-masing calon. Supaya masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas,” katanya.

Beliau juga menegaskan kepada peserta yang hadir di diskusi agar media jangan menimbulkan kegaduhan di masyarakat melalui pemberitaannya yang terkesan mengadu domba pemilih.

“Media harus independen dan berlaku adil dalam pemberitaan tentang Pemilu dan pemilihan,” harapnya.

Beliau juga meminta supaya media dapat terus mengupdate beritanya terkait Pemilu, terutama menjelang hari–hari terakhir Pemilu ataupun pemilihan dengan informasi atau berita-berita yang valid.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu maupun pemilihan adalah dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih. Bahwa saat ini, KPU Sumut menargetkan tingkat partisipasi pemilih sekitar 80 persen dari 10.853.940 DPT di Sumut.

Dari jumlah DPT tersebut, 53 persennya adalah pemilih generasi Z atau kaum milenial,” ujar beliau mengakhiri kata sambutannya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *